Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Siwak : fadhilah, keutamaan dan cara menggunakannya

Gambar
Siwak memiliki kegunaan yang banyak sekali bahkan sebagian Ulama menyebutkan kegunaannya lebih dari 70 macam kegunaan, yang di antaranya sebagaimana apa yang pernah disabdakan oleh baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم السواك مطهرة للفم مرضاه للرب. رواه أحمد والنسائي. “Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.” (HR. Ahmad dan an-Nasaa-i). Faedah-faedah SIWAK : 1.Membersihkan mulut 2.Di ridhoi oleh Allah Ta’aala 3.Memutihkan gigi 4.Menyegarkan bau mulut 5.Meratakan punggung 6.Menguatkan gusi 7.Memperlambat ketuaan 8.Membersihkan perangai 9.Menambah kecerdasan 10.Melipatgandakan pahala ibadah 11.Mempermudah sakarat maut Dan menjalaninya secara rutin berfaedah : 1.Mengingatkan akan syahadat saat ajal tiba 2.Mendatangkan kelapangan dan kekayaan 3.Memperlancar rizki 4.Membuat nyaman mulut 5.Meminimalisir sakit kepala 6.Menghilangkan segala kotoran dan lendir yang ada dikepala 7.Menguatkan gigi 8...
Gambar
فقير : secara etimologi adalah orang faqir Sedangkan secara terminologi adalah A. menurut ulama Hanafiah adalah orang yang memiliki harta berkembang kurang dari satu nishab (senilai satu dirham atau kurang lebohb754 gram perak), atau orang yang memiliki harta tidak berkembang mencapai satu nishab namun habis untuk memenuhi kebutuhan B. Menurut ulama Malikiyah adalah orang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan makanan pokok selama satu tahun C. Menurut ulama Syafi'iyah adalah orang yang tidak memiliki harta atau keterampilan dan kesempatan untuk bekerja sama sekali. Atau memiliki semua itu namun tidak mencukupi setengah dari kebutuhan primernya, yaitu kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawab nafkahnya selama masa hidupnya (usia rata - rata manusia kurang lebih 63 tahun) D. Menurut ulama Habanillah adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali atau mempunyai harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sumber : Raddu al Mukhtar II/339. Al ...